INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.082.824.500 dari kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Uang tersebut merupakan tunggakan pinjaman 17 debitur yang telah disita tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu dan dititipkan ke rekening penampungan Kejari Rengat di Bank BRI.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH didampingi Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH, menjelaskan bahwa pengembalian itu dilakukan setelah penyelidikan sejak akhir Juli lalu, seiring dengan penetapan sembilan tersangka yang kini sudah ditahan. “Ada sebanyak 17 debitur yang sudah mengembalikan kepada penyidik dengan total Rp1.082.824.500,” ungkap Hamiko, Jumat (3/10/2025).
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BPR Indra Arta ini diduga terjadi sejak 2014 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp15 miliar. Dari data penyidikan, ada 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur hapus buku.
Pihak Kejari Inhu mengimbau 131 debitur lainnya yang masih memiliki pinjaman mulai dari Rp20 juta hingga ratusan juta agar segera melakukan pengembalian. “Pengembalian kerugian negara menjadi fokus utama kami. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, termasuk dari pihak debitur maupun pejabat Pemda Inhu karena BPR Indra Arta merupakan milik pemerintah daerah,” jelas Hamiko.
Salah satu debitur yang sudah ditetapkan tersangka adalah Khairul, yang melakukan pinjaman atas nama sendiri serta dua pinjaman lain menggunakan nama orang lain. Penyidikan dipastikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.(*)

